Diduga Miliki Sabu, Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo Amankan THS

Istimewa
THS diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Kepada petugas, masih kata AKP D Tobing, sabu yang sebagian sudah dipaketin diakui miliknya, dengan berat total 63,45 gram.
"Saat ini tersangka masih berada di tahanan Polres Tamah Karo, THS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Gunakan HT Pantau Pergerakan Petugas, Pengedar Sabu di Bilah Hilir Diringkus

Polsek Panai Hilir Ringkus Seorang Nelayan yang Nyambi Edarkan Sabu

Polsek Perbaungan Dipimpin AKP S. Gurusinga Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Nyantai Dirumah

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar