Diduga Miliki Sabu, Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo Amankan THS

Istimewa
THS diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Kepada petugas, masih kata AKP D Tobing, sabu yang sebagian sudah dipaketin diakui miliknya, dengan berat total 63,45 gram.
"Saat ini tersangka masih berada di tahanan Polres Tamah Karo, THS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Bawa 101 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus Satnarkoba polres Labuhanbatu

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan
Komentar