Parah, Bripka JS Diciduk Polres Taput Saat Bertugas Karena Diduga Terlibat Narkoba

- Kamis, 23 Maret 2023 23:38 WIB
Parah, Bripka JS Diciduk Polres Taput Saat Bertugas Karena Diduga Terlibat Narkoba
Istimewa
Ketiga pelaku, termasuk Bripka JS saat sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Taput.


Advertisement

Baca Juga:

Gaung Wira Utama menuturkan, awalnya personel Sat Narkoba mengamankan Bripka JS di depan kantor Polsek Sipahutar dan pada saat dilakukan penggeledahan, personel mengamankan sabu-sabu dengan berat 0,7 gram dari dalam tas Bripka JS.

"Tak hanya itu, personel juga mengamankan barang bukti 1 buah pipa kaca berisi sabu-sabu, 1 buah pipa kaca kosong, 1 buah bong (alat hisap sabu-sabu) dan 1 buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik," ucapnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tambah Gaung Wira Utama, Bripka JS mengatakan sabu-sabu itu diperoleh dari dua pelaku lainnya, yakni H dan LA. Menerima informasi tersebut, jelas Gaung Wira Utama, personel langsung mencari keberadaan para pelaku.

"Kedua pelaku berhasil diamankan dari Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 5,43 gram dari tangan kedua pelaku," kata Gaung Wira Utama.

Sambung Gaung Wira Utama, Bripka JS telah ditetapkan menjadi tersangka dan dua pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui dari mana asal sabu-sabu itu.

Tegas Gaung Wira Utama, hasil asesmen tersangka (Bripka JS) tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan tanpa pandang bulu siapa yang menjadi pelaku baik itu anggota Polri sendiri akan tetap dikikis habis.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku termasuk Bripka JS dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun," ungkapnya.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru