Parah, Bripka JS Diciduk Polres Taput Saat Bertugas Karena Diduga Terlibat Narkoba
bulat.co.id - Polisi yang satu ini, Bripka JS (37) tak bisa berkutik saat diciduk personel kepolisian Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) saat sedang bertugas. Informasi yang diperoleh, Kamis (23/03/2023), Bripka JS merupakan polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar (Polres Taput) diciduk karena terlibat kasus narkoba.
Baca Juga:
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, dari tiga pelaku yang diamankan salah satunya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar. Bripka JS diduga terlibat langsung peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Taput.
"Pelaku diamankan personel Sat Narkoba Polres Taput dan satu pelaku diamankan dari Polsek Sipahutar," kata Johanson Sianturi melalui Gaung Wira Utama.
Terang Gaung Wira Utama, selain Bripka JS, personel Sat Narkoba Polres Taput juga mengamankan dua warga sipil yakni HJS (34), warga Kabupaten Toba dan LA (19), warga Kabupaten Simalungun.
"Ketiganya diamankan dari lokasi yang berbeda, pada hari Sabtu (18/03/2023)," ujarnya.
Gaung Wira Utama menuturkan, awalnya personel Sat Narkoba mengamankan Bripka JS di depan kantor Polsek Sipahutar dan pada saat dilakukan penggeledahan, personel mengamankan sabu-sabu dengan berat 0,7 gram dari dalam tas Bripka JS.
"Tak hanya itu, personel juga mengamankan barang bukti 1 buah pipa kaca berisi sabu-sabu, 1 buah pipa kaca kosong, 1 buah bong (alat hisap sabu-sabu) dan 1 buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik," ucapnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tambah Gaung Wira Utama, Bripka JS mengatakan sabu-sabu itu diperoleh dari dua pelaku lainnya, yakni H dan LA. Menerima informasi tersebut, jelas Gaung Wira Utama, personel langsung mencari keberadaan para pelaku.
"Kedua pelaku berhasil diamankan dari Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 5,43 gram dari tangan kedua pelaku," kata Gaung Wira Utama.
Sambung Gaung Wira Utama, Bripka JS telah ditetapkan menjadi tersangka dan dua pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui dari mana asal sabu-sabu itu.
Tegas Gaung Wira Utama, hasil asesmen tersangka (Bripka JS) tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan tanpa pandang bulu siapa yang menjadi pelaku baik itu anggota Polri sendiri akan tetap dikikis habis.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku termasuk Bripka JS dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun," ungkapnya.
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram
FPGMKG JUARA MERDEKA, Kompetisi Akbar Pelajar se-Kec Garoga 2025 Berlangsung Sukses
Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu