AKBP Achiruddin Tersandung Masalah, Ini Harapan Anggota Komisi III DPR-RI
"Kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdamaian. Anak-anak itu berkelahi sebagai dinamika anak remaja lah, mereka masih sangat muda-muda," ujar Ongku, Sabtu (29/4/23).
Dia menilai masa depan keduanya masih terlalu panjang. Apalagi Ken dan Aditya masih tergolong muda. Ken masih berusia 20 tahun dan Aditya 19 tahun, jadi sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan damai.
Baca Juga:
Selain itu, kata Ongku, sebelumnya proses perdamaian sudah terjadi antara Ken dan Aditya. Bahkan turut dihadiri AKBP Achiruddin. "Saya yakin, bila kasus mereka ini diselesaikan melalui perdamaian, keduanya akan menjadi sahabat akrab nantinya ke depan," tuturnya.
Sebaliknya, lanjut Ongku, bila ada yang harus mendekam di penjara beberapa waktu, belum tentu positif dampaknya buat anak tersebut, baik yang dihukum penjara maupun hubungan selanjutnya antara keduanya.
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP