MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Proporsional Terbuka Tetap Dijalankan
"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu," beber Saldi Isra.
Baca Juga:
Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahaluaun atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.
"Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyararatan tersebut dimasuka dalam salah satu materi perubahan," pungkas Saldi Isra.
Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo) 2. Yuwono Pintadi 3. Fahrurrozi (bacaleg 2024) 4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel) 5. Riyanto (warga Pekalongan) 6. Nono Marijono (warga Depok).
BMKG: Gempa M 5,5 di Gayo Lues Dipicu Aktivitas Sesar Oreng
Manfaatkan Karnaval Rakernas APEKSI, Pemko Langsa Promosikan Budaya dan Potensi Daerah
Langsa Pertahankan Predikat Informatif, Pemko Perkuat Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi 2026
Bedah Buku, Kapolres Padangsidimpuan Dorong Perda Kearifan Lokal untuk Restorative Justice
BRI Panyabungan Gelar Simulasi Kebakaran, Latih Kesiap Siagaan Karyawan