KPUD Asahan Buka Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2024
Hal itu dikatakan Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat, Selasa (27/8/204) di Kantor KPUD Kabupaten Asahan, Jalan Sisingamangaraja Kisaran.
Hidayat mengatakan, pengumuman pencalonan ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Baca Juga:
"Hari ini telah dibuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pilkada serentak tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024," kata Hidayat.
Hidayat memastikan pihaknya masih menunggu partai politik maupun dari tim penghubung partai politik atau tim penghubung dari pasangan calon untuk datang menyampaikan dan menginformasikan kapan berencana pendaftaran pasangan calon (Palson) Bupati dan Wakil Bupati Asahan dari partai politik ataupun gabungan partai politik, terangnya.
"Partai politik ataupun gabungan partai politik belum ada yang menyampaikan dan atau mendaftarkan calonnya ke KPU, mungkin karena masih ada tenggat waktu selama 3 hari dimulai dari sekarang sampai dengan 29 Agustus 2024," terangnya.
Dalam penyampaian pembukaan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2024 yang disampaikan Ketua KPUD Asahan, Hidayat didampingi Sekretaris KPUD Asahan, Ery Dermawan dan Komisioner lainnya, Nurasli Napitupulu, SH, Pangulu Siregar, SH, Muhammad Syah dan Kristian Santo Yosefh Sinulingga.
Bupati Tapsel Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba
Bupati Tapsel Ajak Warga Angkola Barat Manfaatkan KUR Nol Persen Pada Tahun Pertama
Optimalkan Layanan, BRI BO Kisaran Bahas Penguatan Sinergisitas dengan Kejari Batu Bara
BRI BO Kisaran Dorong Kolaborasi Strategis dengan Polres Asahan
Tingkatkan Kolaborasi Antarinstansi, BRI BO Kisaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke PA Kisaran