Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan
Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan
Foto: Istimewa
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana bersama Forkopimda melakukan rilis
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai
Dalam melakukan aksinya Syahrul Syahputra menerima perintah dari si J untuk melakukan penjemputan barang dan kemudian mengedarkan ke kota Medan dan Palembang.
"Untuk ancaman pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 sub 12 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama adalah penjara seumur hidup." pungkas AKBP Roman Smaradhana dalam konferensi pers.
Berkaitan dengan penangkapan narkotika jenis sabu ini Kapolres tetap berupaya mengembangkan daripada pengungkapan kasus ini sampai dengan ke penerima atau pun tetap menelusuri siapa si J.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Komentar