Terekam Kamera CCTV, Dua Penjarah Mobil Box Diciduk Polres Asahan
Terekam Kamera CCTV, Dua Penjarah Mobil Box Diciduk Polres Asahan

Foto: Istimewa
Kedua pelaku saat sedang dalam proses pemeriksaan di Ruang Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan.
Baca juga: Diduga Masalah Harta, Anak Tiri Tega Siram Bensin dan Bakar Ibu Tiri Hingga Tewas
Usai diamankan, jelas Roman Smaradhana Elhaj, dari Andi diperoleh keterangan bahwa aksi pencurian itu dilakukannya bersama dua orang temannya.
"Pelaku Amek (42), ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Satu pelaku lagi berhasil melarikan diri," ujarnya.
Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan satu pelaku lagi secepatnya bisa ditangkap.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

BRI BO Kisaran Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

BRI Kisaran Hadiri Syukuran HUT ke-69 Kodim 0208/Asahan

Dituding Pelihara Bandar Narkoba, KONTRA Demo Kasat Narkoba Asahan

GP Ansor Asahan Beraksi Hancurkan Game Zone Jalan Imam Bonjol
Komentar