Terekam Kamera CCTV, Dua Penjarah Mobil Box Diciduk Polres Asahan
Terekam Kamera CCTV, Dua Penjarah Mobil Box Diciduk Polres Asahan
Foto: Istimewa
Kedua pelaku saat sedang dalam proses pemeriksaan di Ruang Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan.
Baca juga: Diduga Masalah Harta, Anak Tiri Tega Siram Bensin dan Bakar Ibu Tiri Hingga Tewas
Usai diamankan, jelas Roman Smaradhana Elhaj, dari Andi diperoleh keterangan bahwa aksi pencurian itu dilakukannya bersama dua orang temannya.
"Pelaku Amek (42), ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Satu pelaku lagi berhasil melarikan diri," ujarnya.
Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan satu pelaku lagi secepatnya bisa ditangkap.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BRI BO Kisaran dan Polres Asahan Perkuat Kerjasama Pengamanan Nasabah dan Objek Vital
Perkuat Kerjasama Sektor Perbankan, BRI BO Kisaran Silaturahmi dengan Bupati, Wabup dan Dandim 0208/Asahan
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Perkuat Kerjasama dan Sinergisitas, BRI BO Kisaran Silaturahmi dengan Kapolres dan Kejari Asahan
Sambut HUT RI ke-80, BRI BO Kisaran Semarak dengan Dekorasi Bernuansa Budaya
Komentar