Terekam Kamera CCTV, Dua Penjarah Mobil Box Diciduk Polres Asahan
Terekam Kamera CCTV, Dua Penjarah Mobil Box Diciduk Polres Asahan
Foto: Istimewa
Kedua pelaku saat sedang dalam proses pemeriksaan di Ruang Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan.
Baca juga: Diduga Masalah Harta, Anak Tiri Tega Siram Bensin dan Bakar Ibu Tiri Hingga Tewas
Usai diamankan, jelas Roman Smaradhana Elhaj, dari Andi diperoleh keterangan bahwa aksi pencurian itu dilakukannya bersama dua orang temannya.
"Pelaku Amek (42), ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Satu pelaku lagi berhasil melarikan diri," ujarnya.
Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan satu pelaku lagi secepatnya bisa ditangkap.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Optimalkan Layanan, BRI BO Kisaran Bahas Penguatan Sinergisitas dengan Kejari Batu Bara
BRI BO Kisaran Dorong Kolaborasi Strategis dengan Polres Asahan
Tingkatkan Kolaborasi Antarinstansi, BRI BO Kisaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke PA Kisaran
BRI BO Kisaran dan BPS Asahan Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Data Statistik Ekonomi
BRI BO Kisaran Gandeng Pramita Lab Gelar Medical Check-Up Bagi Pekerja
BRI BO Kisaran Hadiri Peringatan HBP Ke-62 di Lapas Labuhan Ruku
Komentar