Terekam Kamera CCTV, Dua Penjarah Mobil Box Diciduk Polres Asahan
Terekam Kamera CCTV, Dua Penjarah Mobil Box Diciduk Polres Asahan
Foto: Istimewa
Kedua pelaku saat sedang dalam proses pemeriksaan di Ruang Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan.
Baca juga: Diduga Masalah Harta, Anak Tiri Tega Siram Bensin dan Bakar Ibu Tiri Hingga Tewas
Usai diamankan, jelas Roman Smaradhana Elhaj, dari Andi diperoleh keterangan bahwa aksi pencurian itu dilakukannya bersama dua orang temannya.
"Pelaku Amek (42), ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Satu pelaku lagi berhasil melarikan diri," ujarnya.
Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan satu pelaku lagi secepatnya bisa ditangkap.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kinerja BRI Cabang Kisaran Tumbuh Solid, DPK dan Kredit Meningkat Sepanjang 2025
BRI BO Kisaran Gandeng Damkar, Gelar Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran
BRI BO Kisaran Ucapkan Selamat HUT ke-55 Askrindo, Komitmen Bersama Majukan UMKM Daerah
BRI BO Kisaran Komitmen Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Perum Bulog Cabang Asahan
BRI BO Kisaran Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2026
BRI BO KIsaran Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0204/Asahan
Komentar