Terekam Kamera CCTV, Dua Penjarah Mobil Box Diciduk Polres Asahan
Terekam Kamera CCTV, Dua Penjarah Mobil Box Diciduk Polres Asahan
Foto: Istimewa
Kedua pelaku saat sedang dalam proses pemeriksaan di Ruang Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan.
bulat.co.id -Pelarian pelaku penjarahan mobil box yang sedang parkir dipinggir Jalan Wahidin, Kisaran, Kabupaten Asahan, akhirnya terhenti sudah. Dua dari tiga pelaku berhasil diciduk personil Sat Reskrim Polres Asahan, berkat rekaman kamera CCTV.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Kasi Humas, Iptu Devi Endah Susanti, Sabtu (25/03/2023).
"Dua pelaku sudah diamankan dan satu lagi sedang dalam pengejaran," kata Roman Smaradhana Elhaj didampingi Devi Endah Susanti.
Lanjut Roman Smaradhana Elhaj, aksi pencurian itu terjadi pada hari Selasa (21/03/2023), dimana pada saat itu korban Hariono (42), warga Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
Terang Roman Smaradhana Elhaj, saat itu korban memarkirkan mobilnya sepulang dari berbelanja untuk kebutuhan usahanya menggunakan mobil box. Lalu, beber Roman Smaradhana Elhaj, korban menuju ke RSU Haji Abdul Manan Simatupang, Kisaran, untuk melihat keluarganya yang sakit.
Baca juga: Diduga Plesiran Keluar Negeri Tanpa Izin, LSM PMPRI Minta Presiden Copot Bupati Asahan
"Namun, mobil diparkirkan korban tidak didalam komplek rumah sakit melainkan di pinggir jalan," ujar Roman Smaradhana Elhaj.
Sambung Roman, melihat ada kesempatan, hal tersebut dipergunakan ketiga pelaku dengan cara menghancurkan gembok mobil box dari luar. Usai gembok mobil box dihancurkan, jelas Roman Smaradhana Elhaj, lalu seluruh barang belanjaan korban mulai dari sembako dan pakaian dijarah hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 9 juta.
"Lalu korban keluar dari dalam rumah sakit dan melihat kejadian itu langsung melaporkannya ke Polres Asahan," beber Roman Smaradhana Elhaj.
Menerima laporan tersebut, Roman Smaradhana Elhaj menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa rekaman kamera CCTV dari salah satu supermarket dilokasi kejadian.
"Personel pun berhasil mengenali dan mengidentifikasi salah seorang pelaku, Adi (48), yang tinggal tak jauh dari lokasi aksi pencurian tersebut," sambung Roman Smaradhana Elhaj.
Baca juga: Diduga Masalah Harta, Anak Tiri Tega Siram Bensin dan Bakar Ibu Tiri Hingga Tewas
Usai diamankan, jelas Roman Smaradhana Elhaj, dari Andi diperoleh keterangan bahwa aksi pencurian itu dilakukannya bersama dua orang temannya.
"Pelaku Amek (42), ditangkap saat sedang berada dirumahnya. Satu pelaku lagi berhasil melarikan diri," ujarnya.
Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan satu pelaku lagi secepatnya bisa ditangkap.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Optimalkan Layanan, BRI BO Kisaran Bahas Penguatan Sinergisitas dengan Kejari Batu Bara
BRI BO Kisaran Dorong Kolaborasi Strategis dengan Polres Asahan
Tingkatkan Kolaborasi Antarinstansi, BRI BO Kisaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke PA Kisaran
BRI BO Kisaran dan BPS Asahan Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Data Statistik Ekonomi
BRI BO Kisaran Gandeng Pramita Lab Gelar Medical Check-Up Bagi Pekerja
BRI BO Kisaran Hadiri Peringatan HBP Ke-62 di Lapas Labuhan Ruku
Komentar