Pelaku Pembunuhan Sebastianus Tak Kunjung Ditangkap, Cipayung Plus Gelar Unjukrasa di Mapolda NTT

Meraka juga mengecam kinerja Polresta Kupang Kota, khususnya Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto yang membiarkan kasus pembunuhan tersebut berlarut selama 1 tahun 18 hari.
Baca Juga:
"Kami melayangkan mosi tidak percaya terhadap jawaban dan argumen Kapolresta Kupang Kota yang menegaskan bahwa selama ini pihaknya sedang bekerja dengan serius untuk mengusut tuntas kasus kemanusiaan tersebut. Pada hal, sampai sejauh ini kasus pembunuhan tidak kunjung mendekati titik terang," kata masa aksi.
Masa juga mengecam keras Kapolresta Rishian Krisna Budhiaswanto yang selama ini melakukan pembohongan publik dengan memberikan informasi di media bahwa surat SP2HP telah diberikan kepada pihak keluarga Korban, tetapi faktanya sampai hari ini kedua orang tua korban tidak mendapatkan surat SP2HP, bahkan permohonanmaaf atas kelalaian menyampikan informasi kepada orang tua korban.
Baca Juga :NTT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pencurian 4 Mesin Pompa Air">Kades Watupuda NTT Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pencurian 4 Mesin Pompa Air
Dengan demikian, informasi yang sering disampaikan melalui media oleh Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto tidak benar.
"Berdasarkan poin-poin pernyataan sikap ini, maka kami menegaskan beberapa tuntutan diantaranya mendesak Kapolda NTT untuk segera mengambil alih kasus ini dalam kurun waktu 7x24 jam dan mendesak Kapolda NTT untuk meminta Kapolri segera mencopot Kapolresta Kupang Kota," tutup kordum Cipayung Plus.

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

New Blue Star Digerebek, Praktisi Hukum: Dugaan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Penuh Haru, Tangis Ratapan Timaidar Harahap Istri Almarhum Effendi Siregar Warnai Persidangan

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT. STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban Dan Terdakwa
