Simak, Begini Alokasi Anggaran Untuk Kebutuhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS

Riki Cowang - Selasa, 13 Februari 2024 18:30 WIB
Simak, Begini Alokasi Anggaran Untuk Kebutuhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS
net
Ilustrasi.

bulat.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merinci Alokasi Anggaran Untuk Kebutuhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Advertisement
Ada pun alokasi anggarannya, sebagai berikut :

Baca Juga:
Honorarium KPPS

- Ketua KPPS berjumlah 1 Orang Rp. 1.200.000/orang

- Anggota KPPS berjumlah 6 orang Rp. 1.100.000 /orang

- Perlindungan Masyarakat (LINMAS) berjumlah 2 orang Rp. 700.000/orang.

Pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Diketahui besaran biaya senilai Rp2.000.000, digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.

Ketersedian Alat Penggadaan Dokumen/Formulir

Besaran biaya Rp500.000/ TPS.

Biaya ini digunakan berupa penggunaan printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi pengadaan/ foto copy sebangak 1 unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru