DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Ven Darung - Rabu, 30 April 2025 15:16 WIB
DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Ven Darung
Sejumlah pemilik lahan Embung Anak Munting telah menguasai lokasi dan berencana mengambil kembali lahan
bulat.co.id, Labuan Bajo -Ganti rugi lahan Embung Anak Munting di desa Warloka kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat hingga hari ini belum dibayar, Anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin mendesak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II [BWS NT II] Nusa Tenggara Timur [NTT] untuk segera kakukan pembayaran.

Hasanudin menegaskan bahwa, apa yang sudah menjadi keputusan bersama dalam bentuk berita acara terkait ganti rugi lahan pembangunan Embung Anak Munting BWS NT II harus bertanggungjawab.

Advertisement

"Niat baik dari masyarakat walaupun ada kompensasi, setidaknya harus diapresiasi. Karena tujuannya untuk asas kepentingan umum sehingga tanah itu diberikan kepada negara," kata Hasanudin dihubungi Selasa [29/4], malam.

Baca Juga:

Seharusnya, kata Hasanudin, apa yang menjadi kesepakatan bersama harus diindahkan karena telah mengikuti proses dan mekanisme yang sudah disepakati bersama pemilik tanah.

"Semua kesepakatan yang sudah disepakati sejak awal harus dijalankan, kalau belum lunas pembayarannya ya segera dibayar," ungkap politisi Perindo itu.

Ia menekankan bukan menjadi suatu alasan BWS NT II tidak melakukan pembayaran hanya karena Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN] Kabupaten Manggarai Barat belum mengeluarka peta bidang. Sementara diproses awal PPK Pengadaan Tanah BWS NT II kerjasama dengan beberpa pihak tersebut.

Baik BWS NT II maupun ATR/BPN Manggarai Barat, kata dia, jangan saling lempar tanggungjawab tanpa mempertimbangkan niat baik dari masyarakat yang telah menyerahkan tanah itu kepada negara.

"Jangan lempar tanggungjawab antara pihak BPN dengan BWS dan juga pihak kontraktor pelaksana," tegasnya.

Ia meminta pemerintah dalam hal ini melalui BWS NT II dan ATR/BPN jangan membuat masyarakat berspekulasi dalam tidak kepastian. Sebab, masyarakat tidak tau alasan pemerintah tak kunjung melakukan pembayaran ganti rugi lahan.

"Masyarakat hanya tau bahwa mereka melepaskan tanah itu lalu ada perjanjian, terkait masalah teknis dalam hal ini pihak BPN jangan lagi berasumsi liar kepada masyarakat bahwa mereka tidak bisa menerbitkan peta bidang. Harus diclearkan secara terang benderang jangan biarkan persoalan masyarajat ini berlarut-larut, kasihan masyarakat tidak tahu-menahu soal ini," jelasnya.

Hasanudin juga menyayangkan sikap Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pemilik proyek.

Ihwal pembangunan Embung Anak Munting, kata dia, sudah melalui prosedur survei, sosialisasi sampai kepada layak dan tidaknya lokasi itu dibangun embung. Bahkan pendekatan persuasif dengan pemilik lahan sudah dilakukan.

"Sangat disayangkan sikap PUPR, tentu dalam tahapan inikan sudah melalui prosedur sampai kepada survei lokasi sehingga sampai kepada lokasi itu layak untuk dibangunkan embung," kesal dia.

Hasanudin menduga dalam proses mandeknya pembayaran ganti rugi lahan milik warga ini ada konspirasi jahat antara PUPR, BWS NT II dan ATR/BPN. "Sehingga tidak heran para pemilik lahan memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka," tegas Ketua DPD Perindo Manggarai Barat itu.

Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru