Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Berada di Rumahnya, Barang Bukti Sabu Ditemukan
bulat.co.id -BINJAI | Polres Binjai hingga saat ini terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, personel Polsek Binjai, Polres Binjai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Gang Setia, Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Tersangka MR (48) saat berada di dalam rumahnya. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,89 gram dan barang bukti lainnya.
Baca Juga :Ribut Gegara Pohon, Seorang Pria di Langkat Tewas Dibacok
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (15/9/23) sekitar pukul 08.30 WIB.
Diceritakan Rio, awalnya Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Parulian Sitanggang beserta anggota mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau pelaku kerap kali mengedarkan narkoba di kawasan tersebut.
"Berdasarkan informasi itu kemudian petugas mendatangi lokasi dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya," terang Rio, Sabtu (16/9/23).
Kapolres Labuhanbatu dan PJU Salurkan Bansos ke Panti Asuh Nabila Cahaya
Sambut Hari Jadi ke-78 Polwan, AKBP Wahyu Salurkan Bansos ke Warga Kurang Mampu dan Pengidap Sakit
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
Iptu Fajar Sidik Resmi Jabat Kasiwas di Polres Labuhanbatu
Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu