Berusaha Kabur, Bandar Narkoba di Hamparan Perak Diringkus Polisi

Hendra Mulya - Minggu, 31 Maret 2024 12:22 WIB
Berusaha Kabur, Bandar Narkoba di Hamparan Perak Diringkus Polisi
Istimewa
bulat.co.id - BINJAI | Meski sempat berusaha kabur dari petugas, seorang terduga pengedar-bandar narkoba di kawasan Tandam Hilir-1, Desa Tandam Hulu-1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku berinisial NM alias Putra (24), warga Tandam Hilir-1, Desa Tandam Hulu-1, Kecamatan Hamparan Perak ini diringkus pada Jumat (29/3/24) sekira pukul 17.30 wib sore.

Advertisement

"Saat itu Unit 2 Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang maraknya peredaran narkoba di jalan besar Tandam Hilir-1, Desa Tandam Hulu-1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," kata Kasar narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri, Minggu (31/3/24).

Baca Juga:

Diceritakan Samsul, saat menerima informasi tersebut, Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi awal.

Disaat personil melakukan penyelidikan di TKP, kemudian menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di depan sebuah salah satu rumah yang gerak geriknya patut dicurigai.

"Saat itu juga petugas langsung mendekati, namun pria tersebut berupaya untuk melarikan diri. Berkat kesigapan dan gerak cepat petugas, akhirnya pelaku berhasil diringkus," kata Samsul.

Dari tangan pelaku, lanjut Samsul, petugas menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan berat brutto 1,19 gr.

"Saat itu juga tim langsung menanyakan kepada pelaku dari mana memperoleh narkoba. Kemudian pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya," pungkas Samsul.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru