Dua Residivis Diamankan Terlibat Narkoba, Diduga Jaringan WBP Lapas Binjai
Residivis narkoba diamankan Polres Binjai
Foto: Istimewa
Polres Binjai lakukan konferensi pers kasus narkoba
Baca juga: Dua Pembobol SMPN 4 Stabat Berhasil Diringkus, Pelaku Pengguna Narkoba
"Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Binjai untuk mencari tau dua nama yang disebut pelaku," pungkas AKP Irvan.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan polisi. Mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," demikian ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai.
Sementara itu, salah seorang terduga pelaku yang berinisial R, membenarkan bahwa dirinya adalah residivis yang baru saja keluar dari Lapas Binjai.
"Baru setengah bulan keluar (Lapas). Sebelumnya kami berdua juga tersandung kasus narkoba dan menjalani hukuman sekitar 4 tahun," kata R, sembari dibenarkan oleh rekannya, AM, yang terlihat menyesali perbuatannya itu.
(HE)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dalam Dua Pekan, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu Diamankan
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
Tokoh Masyarakat Kampung Darek Datangi Mapolres Padangsidimpuan, Beri Dukungan atas Pengungkapan Kasus Narkoba
Polsek Perbaungan Dipimpin Kanit Ipda Tony S. Sipayung, Berhasil Tangkap Seorang Pria Miliki Sabu
Komentar