Dua Residivis Diamankan Terlibat Narkoba, Diduga Jaringan WBP Lapas Binjai
Residivis narkoba diamankan Polres Binjai

Foto: Istimewa
Polres Binjai lakukan konferensi pers kasus narkoba
bulat.co.id -Dua residivis yang diduga terlibat peredaran narkoba jaringan warga binaan di Lapas Kelas II A Binjai berhasil diringkus personil Sat Narkoba Polres Binjai.
Kedua pelaku berinisial AM dan R, merupakan warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai ini, diringkus saat berada di lahan perkuburan Cina yang berada di Dusun Cinta Dapat, Gang Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Senin (28/11/22).
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Irvan Rivaldi mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang baru keluar penjara sekitar 2 Minggu lalu.
"Diamankannya kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di TKP akan dilakukan transaksi narkotika," ungkapnya saat melakukan paparan di halaman Polres Binjai Sabtu (3/12/2022).
Menerima informasi itu, lanjut Kasat Narkoba Polres Binjai, personil segera meluncur ke lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Baca juga: Tim Gabungan Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Pinggiran Kota Binjai
"Setibanya di TKP, anggota melihat dua orang pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri disamping perkuburan dan langsung menghampiri dan meringkusnya," tegasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, polisi berhasil mendapatkan 1 bungkus plastik klip transparan dan handphone merk Realme berwarna hitam.
"Pada saat diamankan, mereka mengakui bahwa keduanya akan melakukan transaksi narkoba. Adapun barang bukti yang kami dapat dari keduanya yaitu, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 41, 70 gram, atau berat bersih 40, 40 gram, serta 1 unit HP Realme berwarna hitam," paparnya.
Interogasi pun dilakukan petugas. Dari pengakuan keduanya, mereka mendapat barang haram itu dari Narapidana yang sedang mendekam di Lapas Binjai.
"Mereka mengaku bahwa barang haram itu milik KO dan RM yang mendekam di Lapas Binjai. Namun barang itu bukan dari Lapas, tapi hanya dikendalikan oleh Napi yang mendekam di sana," bebernya.
Baca juga: Dua Pembobol SMPN 4 Stabat Berhasil Diringkus, Pelaku Pengguna Narkoba
"Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Binjai untuk mencari tau dua nama yang disebut pelaku," pungkas AKP Irvan.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan polisi. Mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," demikian ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai.
Sementara itu, salah seorang terduga pelaku yang berinisial R, membenarkan bahwa dirinya adalah residivis yang baru saja keluar dari Lapas Binjai.
"Baru setengah bulan keluar (Lapas). Sebelumnya kami berdua juga tersandung kasus narkoba dan menjalani hukuman sekitar 4 tahun," kata R, sembari dibenarkan oleh rekannya, AM, yang terlihat menyesali perbuatannya itu.
(HE)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram
Komentar