UMK Binjai Naik 6,59 Persen

- Kamis, 08 Desember 2022 15:49 WIB
UMK Binjai Naik 6,59 Persen
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Upah Minimum Kota (UMK) Kota Binjai pada tahun 2023 naik sebesar 6,59 persen. Di mana pada tahun 2022 UMK Kota Binjai sebesar Rp2.630.684,46.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan. "Sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada, Rabu (7/12/22) semalam. Jadi sudah jelas UMK kita alami kenaikan," ujar Hamdani, Kamis (8/12/22).

Baca Juga:DIPA dan Dana TKD Sumut Naik Rp 3,83 Triliun, Edy Rahmayadi Tekankan Enam Fokus Utama

Lanjut Hamdani, berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Binjai telah direkomendasikan ke provinsi, untuk tahun 2023 UMK Kota Binjai menjadi Rp2.803.941,34. "UMK Kota Binjai, naik sebesar 6,59 persen," ujar Hamdani.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp2.710.493,93 pada Senin (28/11/22) lalu.
UMP Sumut naik sebesar Rp187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 yang mencapai Rp2.522.609.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing.

Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November.

Dengan kebijakan ini, makanya UMK Kota Binjai telah resmi naik. Dan hal ini akan disosialisasikan segera agar masyarakat mengetahui tentang hal tersebut. (HE)

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru