UMK Binjai Naik 6,59 Persen

Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Upah Minimum Kota (UMK) Kota Binjai pada tahun 2023 naik sebesar 6,59 persen. Di mana pada tahun 2022 UMK Kota Binjai sebesar Rp2.630.684,46.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan. "Sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada, Rabu (7/12/22) semalam. Jadi sudah jelas UMK kita alami kenaikan," ujar Hamdani, Kamis (8/12/22).
Baca Juga:DIPA dan Dana TKD Sumut Naik Rp 3,83 Triliun, Edy Rahmayadi Tekankan Enam Fokus Utama
Lanjut Hamdani, berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Binjai telah direkomendasikan ke provinsi, untuk tahun 2023 UMK Kota Binjai menjadi Rp2.803.941,34. "UMK Kota Binjai, naik sebesar 6,59 persen," ujar Hamdani.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp2.710.493,93 pada Senin (28/11/22) lalu.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Perda Pangan Lokal Bukti Keberpihakan Dewan Terhadap Rakyat Kecil

Orang Muda di Labuan Bajo Meminta Pemerintah untuk Memasukan Kembali Mata Pelajaran Mulok ke Sekolah Sebagai Upaya Pelestarian Makanan Lokal

Yakines Gelar Forum Diskusi Lintas Sektor Bahas Ketahanan Pangan

Astuty, Menjahit Sejak SMP Kini Menjadi Konsultan Kriya di PLUT Labuan Bajo

Yayasan Astra Dampingi Belasan Pelaku UMKM desa Ngancar Ikut Pelatihan Menjahit
Komentar