Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
Hendra Mulya - Senin, 30 Januari 2023 16:00 WIB

Foto: Istimewa
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana, di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (30/1/2023).
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini disita dari 33 perkara pidana umum.
Ke-33 tindak pidana umum tersebut diantaranya, 16 perkara narkoba, 4 perkara perjudian dan 13 perkara orang dan harta benda (Oharda).
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Muhammad Husein Admaja menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 24, 23 gram, pil ekstasi 680 butir, ganja seberat 1.710 gram, satu mesin judi tembak ikan dan 6 unit handphone.
"Ini barang bukti disita dari perkara umum dan semua kasus sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga perlu dilakukan pemusnahan sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana

Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

New Blue Star Digerebek, Praktisi Hukum: Dugaan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Komentar