Sedang "Ngecak", Bandar Narkoba Ditangkap Polisi di Binjai

"Setelah melakukan penangkapan terhadap AS (30) dan KS alias KRIS (39), dilakukan interogasi tentang asal-usul barang, sehingga dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial HS alias Tulang (44)," terangnya.
Baca Juga:
Baca Juga :21 Luka Tusukan Ditemukan di Tubuh Wanita Tewas Dalam Mobil di Medan
Saat itu juga, lanjut Riswansyah, petugas langsung mengejar HS dan berhasil menangkapnya saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Mijan, Kecamatan Binjai Timur serta mengamankan barang bukti berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,72 gram, satu pipet skop, satu timbangan elektrik, satu bungkus besar plastik klip kosong, satu dompet hitam (peyimpanan) dan satu unit hp.
"Terhadap ketiga orang tersebut dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," tutupnya.

Satreskrim Polres Sergai Gelar Kegiatan Tali Asih Bersama 44 Anak Yatim

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Kakek Diringkus Polsek Aek Natas

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor

Dalam Hitungan Jam, Pencuri Motor di Ringkus Polsek Aek Natas

Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang
