Sedang "Ngecak", Bandar Narkoba Ditangkap Polisi di Binjai
"Setelah melakukan penangkapan terhadap AS (30) dan KS alias KRIS (39), dilakukan interogasi tentang asal-usul barang, sehingga dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial HS alias Tulang (44)," terangnya.
Baca Juga:
Baca Juga :21 Luka Tusukan Ditemukan di Tubuh Wanita Tewas Dalam Mobil di Medan
Saat itu juga, lanjut Riswansyah, petugas langsung mengejar HS dan berhasil menangkapnya saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Mijan, Kecamatan Binjai Timur serta mengamankan barang bukti berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,72 gram, satu pipet skop, satu timbangan elektrik, satu bungkus besar plastik klip kosong, satu dompet hitam (peyimpanan) dan satu unit hp.
"Terhadap ketiga orang tersebut dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," tutupnya.
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Polres Sumba Timur Bekuk Dua Pelaku Curat dan Curanmor Antar Kabupaten
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat