Pria Cabul di Pamekasan, Kapolres : Ancaman Hukuman 15 Tahun
Istimewa
Konferensi pers Polres Pamekasan
bulat.co.id - PAMEKASAN | Polres Pamekasan Jawa Timur resmi menahan MS (48) warga asal Kecamatan Larangan, lantaran melakukan perbuatan pencabulan kepada anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Tersangka terancam dikenai pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 - 15 tahun.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Oktober 2023 sampai November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan." Kata kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan disela-sela konferensi pers pada Rabu (10/1/24).
Menurut Kapolres , tersangka mengakui melakukan perbuatannya dengan cara memegang pantat korban yang sedang tidur, lalu menggoyang-goyang pantat korban dengan alasan membangunkan korban.
Sedangkan, hasil visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama. "Korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi psikiater saat dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.
Tersangka terancam dikenai pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 - 15 tahun.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Oktober 2023 sampai November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan." Kata kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan disela-sela konferensi pers pada Rabu (10/1/24).
Menurut Kapolres , tersangka mengakui melakukan perbuatannya dengan cara memegang pantat korban yang sedang tidur, lalu menggoyang-goyang pantat korban dengan alasan membangunkan korban.
Sedangkan, hasil visum et repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama. "Korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi psikiater saat dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bentuk Sinergitas, Kapolres AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, Sambut Kajari Sumba Timur
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
Wakil Wali Kota Langsa Anjangsana ke LKSA YPPN, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu
Bunda PAUD Kabupaten Tapsel Kukuhkan 248 Bunda PAUD Desa dan Kelurahan
Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42 Tahun 2026
Komentar