Polres Pamekasan Tangkap Penadah Barang Curian, Ini Motifnya
istimewa
Kapolres Pamekasan saat pimpin langsung Konferensi Pers
bulat.co.id - MH (36) warga Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Pamekasan pada Jumat 05 Januari 2024 lalu berhasil diringkus oleh satuan polisi polres Pamekasan.MH ditangkap lantaran menjadi penadah barang curian yang dilakukan M (26) dan FA (36), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo. Kedua tersangka ini juga sudah diringkus oleh polisi pada Agustus 2023 lalu.
MH dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.Baca Juga:"Setelah berhasil mencuri, MH menjual barang tersebut sekitar Rp2,5 juta kepada warga Dusun Pancoran, Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, berinisial R, yang kini masih buron," kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan disela-sela konferensi pers pada jum'at 12 Januari 2024 Lanjut Dani menjelaskan kronologis singkat penangkapan tersangka saat berada di rumah orang tuanya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. "Saat ini tersangka MH beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkas Dani di Pamekasan.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
Komentar