Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan 939.400 Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Rahman - Jumat, 19 Januari 2024 20:11 WIB
Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan 939.400 Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Bea Cukai Langsa terima pelimpahan sebanyak 939.400 batang rokok ilegal dari Polres Langsa. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada Rabu (17/1/23) lalu.
bulat.co.id - Bea Cukai Langsa terima pelimpahan sebanyak 939.400 batang rokok ilegal dari Polres Langsa. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada Rabu (17/1/23) lalu.Barang hasil penindakan ini berupa 639.400 batang rokok H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok Luffman yang tidak dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang mencapai Rp. 2.235.772.000,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Advertisement
Kronologis kejadian dimulai pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, saat Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di Desa Simpang Lhee, Kota Langsa. Meskipun tidak menemukan kendaraan tersebut, tim berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal. Pemakai gudang, MSY, akhirnya ditemukan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa gudang tersebut menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman. Selanjutnya, tim Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC TMP C Langsa dengan menyerahkan barang hasil penindakan dan 1 orang terduga pelaku diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menyebutkan, "Penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa", ungkapnya dalam Konferensi Pers, Jumat (19/1).

Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sementara itu Kapolres Langsa AKBP Andy menjelaskan selain melakukan penindakan, Kepolisian akan terus menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Kota Langsa.

"Rokok ilegal ini sangat merugikan negara, dan dampaknya akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu semua pihak saya harap dapat bekerjasama untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini," ungkapnya.

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru