Ratusan Kades di Pamekasan Terima Perpanjangan Masa Jabatan

istimewa
Prosesi pemberian SK oleh PJ bupati Pamekasan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan.
Sehingga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan mencatat, akhir masa jabatan 159 kepala desa itu bervariasi, yaitu pada 2027 dan 2030.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Babinsa Koramil 10/SR Peltu Sutikno bersama Kepala Desa Simpang Empat Peduli Terhadap Insfratruktur Jalan

Dampak Keresahan, Pemerintah Desa di Sergai Mulai Aksi Senyap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

Proyek Jembatan Desa Pematang Menyebrang ke Tahun 2025, Kadis PMD: Kembalikan Anggarannya ke Kas Desa

Bantah Berselingkuh, Kades Kampung Sawah : Kami Berempat di Dalam Mobil

Warga Kampung Sawah Grebek Kades Bersama Selingkuhannya
Komentar