Ratusan Kades di Pamekasan Terima Perpanjangan Masa Jabatan
istimewa
Prosesi pemberian SK oleh PJ bupati Pamekasan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan.
Sehingga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan mencatat, akhir masa jabatan 159 kepala desa itu bervariasi, yaitu pada 2027 dan 2030.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village
Dermawan Tipu Warga Ratusan Juta Dilaporkan ke Polres Sergai
Babinsa Koramil 10/SR Peltu Sutikno bersama Kepala Desa Simpang Empat Peduli Terhadap Insfratruktur Jalan
Dampak Keresahan, Pemerintah Desa di Sergai Mulai Aksi Senyap
Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024
Proyek Jembatan Desa Pematang Menyebrang ke Tahun 2025, Kadis PMD: Kembalikan Anggarannya ke Kas Desa
Komentar