Menghalangi Tugas Wartawan,KPU Pemalang Digeruduk Puluhan Wartawan

Nampak terlihat dari luar gerbang KPU Pemalang ada beberapa wartawan di dalam gerbang dan tidak memakai ID Card Pers dari KPU.
Baca Juga:
Sangat disayangkan momentum penting pendaftaran calon kepala daerah Kabupaten Pemalang tetapi adanya larangan wartawan untuk meliput dalam lokasi.
Pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Melarang pers untuk meliput kegiatan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Pemalang berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Sementara itu sekretaris KPUD Pemalang Benny Nugraha, ketika dikonfirmasi terkait pelarangan liputan oleh pihak keamanan setempat, dirinya beralasan karena keterbatasan tempat, sehingga untuk peliputan tidak semuanya wartawan bisa masuk ke dalam kantor KPUD,
"Kami mohon maaf karena keterbatasan tempat, sehingga hanya wartawan yang mengenaskan id card dari KPUD yang bisa masuk," katanya enteng.

Dorong Pers Profesional, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan UKW bagi Wartawan Langsa

Kadis Perindag Manggarai Barat Resmi Dilapor ke Polisi oleh Wartawan

Bupati Manggarai Barat Didesak Copot Kadis Perindag Gabriel Bagung

Kadis Perindag Mabar Diduga Maki maki Wartawan karena Ditanya Alasan Ikut Pelantikan Bupati

Sebut Wartawan Fuck, Kades Golo Sepang Terancam Dipolisikan

Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan Ke Kejari Karo

Sukses Digelar, Pengurus Perbakin Kabupaten Labuhanbatu Sah Dikukuhkan

Harga Terus Naik, Pedagang Keluhkan Beras Bulog Tak Tersedia di Pasar Langsa

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

APH dan DLH Diminta Periksa PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk di Sergai

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai
