Menghalangi Tugas Wartawan,KPU Pemalang Digeruduk Puluhan Wartawan
Baca Juga:
Kronologis larangan masuk untuk liputan yang dialami wartawan dari berbagai mass media ini, berawal ketika mereka mau masuk untuk meliput pendaftaran pasangan petahana Bupati Pemalang Mansur Hidayat - Muhammad Bobby Dewantara yang mendaftarkan sebagai cabup dan cawabup sekira pukul 09.30 wib.
Pada saat momen pendaftaran tersebut, beberapa wartawan dilarang masuk untuk meliput di dalam aula kantor KPU Pemalang oleh dua oknum Security.
Kedua oknum Security KPU Pemalang yang menghadang atau menghalangi di gerbang yakni Ranoto dan Rifani
"Kalau wartawan tidak ada ID Card dari KPU tak boleh masuk," cetus Rifani.
Pengalaman tak mengenakan itu dialami oleh beberapa media online, seperti Aidin dari Raden Media Kistoro (Sinar Pantura) dan Dentang (Gerhana Online).
Saat ditanya kenapa alasannya, mereka menjawab karena untuk wartawan dibatasi dan hanya yang memiliki ID card Pers dari KPU Pemalang.

Nampak terlihat dari luar gerbang KPU Pemalang ada beberapa wartawan di dalam gerbang dan tidak memakai ID Card Pers dari KPU.
Sangat disayangkan momentum penting pendaftaran calon kepala daerah Kabupaten Pemalang tetapi adanya larangan wartawan untuk meliput dalam lokasi.
Pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Melarang pers untuk meliput kegiatan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Pemalang berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Sementara itu sekretaris KPUD Pemalang Benny Nugraha, ketika dikonfirmasi terkait pelarangan liputan oleh pihak keamanan setempat, dirinya beralasan karena keterbatasan tempat, sehingga untuk peliputan tidak semuanya wartawan bisa masuk ke dalam kantor KPUD,
"Kami mohon maaf karena keterbatasan tempat, sehingga hanya wartawan yang mengenaskan id card dari KPUD yang bisa masuk," katanya enteng.
Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam Berbagai Organisasi Wartawan
PERWAL Perkuat Profesionalisme dan Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah di Usia Ke-3
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Tudingan Larang Wartawan Meliput: Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi Berikan Klarifikasi
Dorong Pers Profesional, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan UKW bagi Wartawan Langsa
Kadis Perindag Manggarai Barat Resmi Dilapor ke Polisi oleh Wartawan
Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Kenang Sejarah Perjuangan Kepolisian
Kompol PS. Simbolon Pimpin Giat Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu ke-20
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
FKPPI Sumut Siap Dukung Program Kerja Panglima Kodam I/BB
Massa AMB Kecewa, RDP dengan Pimpinan DPRD Padangsidimpuan Gagal
Semarak HUT RI ke-81, BRI Panyabungan Berikan Bantuan Partisipasi untuk Panyabungan Utara
Gerakan Seribu Kandang Ayam Petelur di Tapsel, Perkuat Ketapang dan Tingkatkan Produktivitas Peternak Lokal