Menghalangi Tugas Wartawan,KPU Pemalang Digeruduk Puluhan Wartawan
Baca Juga:
Kronologis larangan masuk untuk liputan yang dialami wartawan dari berbagai mass media ini, berawal ketika mereka mau masuk untuk meliput pendaftaran pasangan petahana Bupati Pemalang Mansur Hidayat - Muhammad Bobby Dewantara yang mendaftarkan sebagai cabup dan cawabup sekira pukul 09.30 wib.
Pada saat momen pendaftaran tersebut, beberapa wartawan dilarang masuk untuk meliput di dalam aula kantor KPU Pemalang oleh dua oknum Security.
Kedua oknum Security KPU Pemalang yang menghadang atau menghalangi di gerbang yakni Ranoto dan Rifani
"Kalau wartawan tidak ada ID Card dari KPU tak boleh masuk," cetus Rifani.
Pengalaman tak mengenakan itu dialami oleh beberapa media online, seperti Aidin dari Raden Media Kistoro (Sinar Pantura) dan Dentang (Gerhana Online).
Saat ditanya kenapa alasannya, mereka menjawab karena untuk wartawan dibatasi dan hanya yang memiliki ID card Pers dari KPU Pemalang.

Nampak terlihat dari luar gerbang KPU Pemalang ada beberapa wartawan di dalam gerbang dan tidak memakai ID Card Pers dari KPU.
Sangat disayangkan momentum penting pendaftaran calon kepala daerah Kabupaten Pemalang tetapi adanya larangan wartawan untuk meliput dalam lokasi.
Pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Melarang pers untuk meliput kegiatan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Pemalang berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Sementara itu sekretaris KPUD Pemalang Benny Nugraha, ketika dikonfirmasi terkait pelarangan liputan oleh pihak keamanan setempat, dirinya beralasan karena keterbatasan tempat, sehingga untuk peliputan tidak semuanya wartawan bisa masuk ke dalam kantor KPUD,
"Kami mohon maaf karena keterbatasan tempat, sehingga hanya wartawan yang mengenaskan id card dari KPUD yang bisa masuk," katanya enteng.
PERWAL Perkuat Profesionalisme dan Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah di Usia Ke-3
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Tudingan Larang Wartawan Meliput: Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi Berikan Klarifikasi
Dorong Pers Profesional, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan UKW bagi Wartawan Langsa
Kadis Perindag Manggarai Barat Resmi Dilapor ke Polisi oleh Wartawan
Bupati Manggarai Barat Didesak Copot Kadis Perindag Gabriel Bagung
Penjualan Televisi dan Perangkat Pendukungnya Meningkat Di Kota Langsa Saat Piala Dunia 2026
Wakil Kepala BGN Sebut Akan Evaluasi Insentif Dapur MBG
Pemkab Tapsel Dukung Program Desa Binaan USU Tahun 2026
Wabup Tapsel Lepas Kafilah MTQ ke-40 Tingkat Provsu Tahun 2026
Wabup Tapsel Panen Jagung Varietas Betras 32 F1 di Arse Nauli
BNNK Sergai Lakukan Penangkapan Pelaku Narkotika Berujung Rehabilitasi
Hari Donor Darah Sedunia Warnai CFD Langsa, Warga Antusias Ikut Aksi Kemanusiaan