Wakil Kepala BGN Sebut Akan Evaluasi Insentif Dapur MBG

Rahman - Senin, 15 Juni 2026 21:34 WIB
Wakil Kepala BGN Sebut Akan Evaluasi Insentif Dapur MBG
bulat.co.id| JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melakukan evaluasi terhadap skema insentif bagi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Evaluasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan besaran insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG.

Advertisement

Baca Juga:
Dilansir dari Kompascom, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, kebijakan sebelumnya menetapkan seluruh SPPG menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat. Akibatnya, dapur yang melayani 500 orang maupun 1.500 orang tetap memperoleh nilai insentif yang sama.


Menurutnya, setelah data penerima manfaat diperbarui dan divalidasi, BGN akan menetapkan skema insentif yang lebih proporsional berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh setiap SPPG. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pendanaan yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.


Selain menyesuaikan insentif, BGN juga akan melakukan refocusing atau penataan ulang data penerima manfaat. Hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar dalam penataan jaringan SPPG, termasuk kemungkinan penggabungan sejumlah dapur layanan agar penyelenggaraan program berjalan lebih efisien.


BGN menilai kebijakan insentif yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara karena tidak mempertimbangkan kapasitas layanan masing-masing SPPG. Oleh sebab itu, perubahan skema insentif diharapkan mampu memastikan penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran.


Evaluasi juga akan menyentuh bentuk dan model pemberian insentif. Penilaian tidak hanya didasarkan pada jumlah produksi makanan, tetapi juga mempertimbangkan kualitas layanan yang diberikan. Standar mutu makanan, keamanan pangan, serta ketahanan pangan akan menjadi indikator penting dalam penentuan insentif ke depan.


Sebelumnya, aturan mengenai pemberian insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, insentif diberikan setiap hari, termasuk pada hari libur, selama 313 hari dalam setahun atau hasil pengurangan 365 hari dengan 52 hari Minggu.


Aturan itu juga menetapkan bahwa besaran insentif tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani. Dana insentif tersebut dikategorikan sebagai bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru