Advokat Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa sebagai Pelanggaran Hukum

Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum yang menganggap tindakan tersebut melanggar hak asasi anak.
Pakar hukum dari Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Carmo, SH, menyatakan bahwa tindakan sekolah tersebut tidak hanya melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan, tetapi juga melanggar konstitusi negara.
Baca Juga:
"Apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anak didik, tidak berarti pihak sekolah berhak melanggar hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Ini sama saja dengan melanggar hak kebebasan anak serta hak konstitusi yang diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 Amandemen 4, ayat 1 sampai 5," ungkap Carmo saat diwawancarai pada Selasa, 10 September 2024.
Lebih lanjut, Carmo menegaskan bahwa orang tua dari siswa yang dikeluarkan dapat menggugat pihak sekolah atas tindakan tersebut.
"Sekolah seharusnya mencari solusi yang lebih bijaksana tanpa harus mengorbankan masa depan siswa," tegasnya.

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Polri dan Mahasiswa Unimed Bersinergi Dukung Siswa Berprestasi di Tanjung Beringin: Wujudkan Generasi Emas

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
