Advokat Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa sebagai Pelanggaran Hukum
istimewa
Pakar hukum dari Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Carmo, SH.
"Kalau bicara masalah aturan banyak sekolahan yang ditabrak, banyak kan beredar kabar Sekolah menjual LKS menjual seragam, mengadakan Study tour, jelas ini melanggar, tapi tetap ditabrak, aturan sih aturan tapi harus ada kebijakan karena ini masalah masa depan anak, harus ada pendekatan, jangan langsung dihukum dipindah atau dikeluarkan," tandasnya
Pihak SMPN 2 Belik belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi, Kepala sekolah tidak ada di kantornya, sementara stafnya tidak berani memberikan keterangan resmi.
Namun, insiden ini telah menimbulkan diskusi yang lebih luas tentang pendekatan disiplin yang lebih manusiawi dan menghormati hak-hak anak dalam dunia pendidikan.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
Mahasiswa FH Unsam Dorong RUU Perampasan Aset Diselesaikan
Kronologi Mahasiswa KKN Unsam Tenggelam di Pante Bahagia, Sempat Dilarang Berenang
Unsam: Mahasiswa KKN Meninggal Saat Liburan Kelompok
Mahasiswa KKN UNSAM Meninggal Dunia, Diduga Tenggelam di Pante Bahagia
Komentar