Advokat Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa sebagai Pelanggaran Hukum
istimewa
Pakar hukum dari Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Carmo, SH.
"Kalau bicara masalah aturan banyak sekolahan yang ditabrak, banyak kan beredar kabar Sekolah menjual LKS menjual seragam, mengadakan Study tour, jelas ini melanggar, tapi tetap ditabrak, aturan sih aturan tapi harus ada kebijakan karena ini masalah masa depan anak, harus ada pendekatan, jangan langsung dihukum dipindah atau dikeluarkan," tandasnya
Pihak SMPN 2 Belik belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi, Kepala sekolah tidak ada di kantornya, sementara stafnya tidak berani memberikan keterangan resmi.
Namun, insiden ini telah menimbulkan diskusi yang lebih luas tentang pendekatan disiplin yang lebih manusiawi dan menghormati hak-hak anak dalam dunia pendidikan.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Pemko Langsa Ajak Mahasiswa Terdampak Bencana Manfaatkan Program Bantuan Pendidikan Pemerintah Aceh
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
Kuliah Umum Fakultas Hukum UNPRI: Kepala BKN RI, Prof. Zudan Ajak Mahasiswa UNPRI Jaga Toleransi dan Bangun Birokrasi Cerdas Menuju Indonesia Emas
HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola
Komentar