Advokat Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa sebagai Pelanggaran Hukum
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum yang menganggap tindakan tersebut melanggar hak asasi anak.
Pakar hukum dari Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Carmo, SH, menyatakan bahwa tindakan sekolah tersebut tidak hanya melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan, tetapi juga melanggar konstitusi negara.
Baca Juga:
- Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
- Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
- Kuliah Umum Fakultas Hukum UNPRI: Kepala BKN RI, Prof. Zudan Ajak Mahasiswa UNPRI Jaga Toleransi dan Bangun Birokrasi Cerdas Menuju Indonesia Emas
"Apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anak didik, tidak berarti pihak sekolah berhak melanggar hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Ini sama saja dengan melanggar hak kebebasan anak serta hak konstitusi yang diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 Amandemen 4, ayat 1 sampai 5," ungkap Carmo saat diwawancarai pada Selasa, 10 September 2024.
Lebih lanjut, Carmo menegaskan bahwa orang tua dari siswa yang dikeluarkan dapat menggugat pihak sekolah atas tindakan tersebut.
"Sekolah seharusnya mencari solusi yang lebih bijaksana tanpa harus mengorbankan masa depan siswa," tegasnya.
"Kalau bicara masalah aturan banyak sekolahan yang ditabrak, banyak kan beredar kabar Sekolah menjual LKS menjual seragam, mengadakan Study tour, jelas ini melanggar, tapi tetap ditabrak, aturan sih aturan tapi harus ada kebijakan karena ini masalah masa depan anak, harus ada pendekatan, jangan langsung dihukum dipindah atau dikeluarkan," tandasnya
Pihak SMPN 2 Belik belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala sekolah tidak ada di kantornya, sementara stafnya tidak berani memberikan keterangan resmi.
Namun, insiden ini telah menimbulkan diskusi yang lebih luas tentang pendekatan disiplin yang lebih manusiawi dan menghormati hak-hak anak dalam dunia pendidikan.
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
Kuliah Umum Fakultas Hukum UNPRI: Kepala BKN RI, Prof. Zudan Ajak Mahasiswa UNPRI Jaga Toleransi dan Bangun Birokrasi Cerdas Menuju Indonesia Emas
HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana