Advokat Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa sebagai Pelanggaran Hukum
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum yang menganggap tindakan tersebut melanggar hak asasi anak.
Pakar hukum dari Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN), Carmo, SH, menyatakan bahwa tindakan sekolah tersebut tidak hanya melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan, tetapi juga melanggar konstitusi negara.
Baca Juga:
"Apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anak didik, tidak berarti pihak sekolah berhak melanggar hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Ini sama saja dengan melanggar hak kebebasan anak serta hak konstitusi yang diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 Amandemen 4, ayat 1 sampai 5," ungkap Carmo saat diwawancarai pada Selasa, 10 September 2024.
Lebih lanjut, Carmo menegaskan bahwa orang tua dari siswa yang dikeluarkan dapat menggugat pihak sekolah atas tindakan tersebut.
"Sekolah seharusnya mencari solusi yang lebih bijaksana tanpa harus mengorbankan masa depan siswa," tegasnya.
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional