Pembunuh Saudara Ipar Dituntut 14 Tahun Penjara di Purbalingga, Jawa Tengah
Solihin Kohar
Penuntut Umum, Syaiful Anwar SH, menyatakan bahwa Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Baca Juga:
JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan.
Selain itu, JPU juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pemuda Karangreja Nyawiji Beri Dukungan kepada Calon Bupati Purbalingga Tiwi-Hendra
Seorang Warga Purbalingga Diduga Korban Penipuan Hingga Belasan Juta Rupiah, Korban Masih Buru Pelaku
Gempar! Makam Perawan di Purbalingga Dibongkar Orang Tak Dikenal
Seorang Pria di Purbalingga Ditemukan Tewas, Polisi olah TKP
Bungkusan Plastik Isi Bayi Gegerkan Warga Sirongge Purbalingga
Duel Maut Dua Pedagang di Purbalingga, Satu Orang Meninggal di Lokasi
Komentar
Berita Terbaru
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
Pengurus Cabor Pergatsi Kota Padangsidimpuan Gelar Muskot Perdana 2026 - 2030
10 Tempat Wisata Tersembunyi di Indonesia yang Masih Jarang Dikunjungi
Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
PDDI DKI Jakarta dan Lions International District 307 A1 Perkuat Kolaborasi Gerakan Donor Darah Modern
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina