Pembunuh Saudara Ipar Dituntut 14 Tahun Penjara di Purbalingga, Jawa Tengah
Solihin Kohar
Penuntut Umum, Syaiful Anwar SH, menyatakan bahwa Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Baca Juga:
JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan.
Selain itu, JPU juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pemuda Karangreja Nyawiji Beri Dukungan kepada Calon Bupati Purbalingga Tiwi-Hendra
Seorang Warga Purbalingga Diduga Korban Penipuan Hingga Belasan Juta Rupiah, Korban Masih Buru Pelaku
Gempar! Makam Perawan di Purbalingga Dibongkar Orang Tak Dikenal
Seorang Pria di Purbalingga Ditemukan Tewas, Polisi olah TKP
Bungkusan Plastik Isi Bayi Gegerkan Warga Sirongge Purbalingga
Duel Maut Dua Pedagang di Purbalingga, Satu Orang Meninggal di Lokasi
Komentar
Berita Terbaru
Lapas Padangsidimpuan Gelar Verifikasi NIK dan Perekaman Biometrik Bagi WBP
Bantuan Kolam Ikan Lele untuk PKK Desa Huraba, Perkuat Ekosistem Pangan dan Dukung Program MBG
Bupati Tapsel Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Perlindungan Rakyat Melalui Prestice Tersosialisasikan di Tapsel
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026 di Tapsel, Tergelar
Tyasakuran HBP ke-62 Lapas Padangsidimpuan Beri Penghargaan Mitra Kerja dan Tokoh Terbaik
Uang Bantuan Anak Yatim Diduga Dipungut Liar, Telah Dikembalikan Kepada Penerima