Pembunuh Saudara Ipar Dituntut 14 Tahun Penjara di Purbalingga, Jawa Tengah

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca Juga:
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, menjelaskan bahwa sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erwindu SH, dengan hakim anggota Lucy Ariesty SH dan Crimson SH MH, serta panitera Supriyanto, SH.
Penuntut Umum, Syaiful Anwar SH, menyatakan bahwa Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan.
Selain itu, JPU juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 17 Oktober 2024, untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 15 Mei 2024, ketika Nanda membacok saudaranya, Misro, hingga tewas.
Insiden tersebut dipicu oleh cekcok antara Misro dan istri terdakwa, dan keduanya tinggal serumah sebagai anak menantu.

Pemuda Karangreja Nyawiji Beri Dukungan kepada Calon Bupati Purbalingga Tiwi-Hendra

Seorang Warga Purbalingga Diduga Korban Penipuan Hingga Belasan Juta Rupiah, Korban Masih Buru Pelaku

Gempar! Makam Perawan di Purbalingga Dibongkar Orang Tak Dikenal

Seorang Pria di Purbalingga Ditemukan Tewas, Polisi olah TKP

Bungkusan Plastik Isi Bayi Gegerkan Warga Sirongge Purbalingga

Duel Maut Dua Pedagang di Purbalingga, Satu Orang Meninggal di Lokasi

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Ketua PSI Sergai dan Ketua MUI Jalin Silaturahmi

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Lapas Padangsidimpuan Jadi Tuan Rumah Tasyakuran HBP Ke-61 Wilayah Tabagsel

Apakah Komodo Viktor dan Komodo Edi Masih Hidup di KSDA Wae Wu'ul?

Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS

Razia Pekat di Kota Padangsidimpuan Antara Apresiasi dan Kecurigaan
