Pembunuh Saudara Ipar Dituntut 14 Tahun Penjara di Purbalingga, Jawa Tengah

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca Juga:
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, menjelaskan bahwa sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erwindu SH, dengan hakim anggota Lucy Ariesty SH dan Crimson SH MH, serta panitera Supriyanto, SH.
Penuntut Umum, Syaiful Anwar SH, menyatakan bahwa Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan.
Selain itu, JPU juga menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 17 Oktober 2024, untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 15 Mei 2024, ketika Nanda membacok saudaranya, Misro, hingga tewas.
Insiden tersebut dipicu oleh cekcok antara Misro dan istri terdakwa, dan keduanya tinggal serumah sebagai anak menantu.

Pemuda Karangreja Nyawiji Beri Dukungan kepada Calon Bupati Purbalingga Tiwi-Hendra

Seorang Warga Purbalingga Diduga Korban Penipuan Hingga Belasan Juta Rupiah, Korban Masih Buru Pelaku

Gempar! Makam Perawan di Purbalingga Dibongkar Orang Tak Dikenal

Seorang Pria di Purbalingga Ditemukan Tewas, Polisi olah TKP

Bungkusan Plastik Isi Bayi Gegerkan Warga Sirongge Purbalingga

Duel Maut Dua Pedagang di Purbalingga, Satu Orang Meninggal di Lokasi

Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi

Puncak Peringatan Hari Donor Darah se-Dunia, PDDI-PMI-Pemerintah Daerah Selenggarakan Donor Darah Sukarela

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Dinas Kesehatan Madina Keluarkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid 19

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan
