Pembunuh Saudara Ipar Dituntut 14 Tahun Penjara di Purbalingga, Jawa Tengah

Solihin Kohar
bulat.co.id -JATIM I Nanda Suhanda (29), terdakwa dalam kasus pembunuhan saudara ipar di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh Penuntut Umum.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca Juga:
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, menjelaskan bahwa sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erwindu SH, dengan hakim anggota Lucy Ariesty SH dan Crimson SH MH, serta panitera Supriyanto, SH.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pemuda Karangreja Nyawiji Beri Dukungan kepada Calon Bupati Purbalingga Tiwi-Hendra

Seorang Warga Purbalingga Diduga Korban Penipuan Hingga Belasan Juta Rupiah, Korban Masih Buru Pelaku

Gempar! Makam Perawan di Purbalingga Dibongkar Orang Tak Dikenal

Seorang Pria di Purbalingga Ditemukan Tewas, Polisi olah TKP

Bungkusan Plastik Isi Bayi Gegerkan Warga Sirongge Purbalingga

Duel Maut Dua Pedagang di Purbalingga, Satu Orang Meninggal di Lokasi
Komentar
Berita Terbaru

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Ketua PSI Sergai dan Ketua MUI Jalin Silaturahmi

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Lapas Padangsidimpuan Jadi Tuan Rumah Tasyakuran HBP Ke-61 Wilayah Tabagsel

Apakah Komodo Viktor dan Komodo Edi Masih Hidup di KSDA Wae Wu'ul?

Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS

Razia Pekat di Kota Padangsidimpuan Antara Apresiasi dan Kecurigaan
