Kejari Cabang Brandan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara
Kejari Brandan Musnahkan barang bukti
Foto: Istimewa
Pemusnahan barang bukti di Kejari Pangkalan Brandan
bulat.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, memusnahkan barang bukti dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum, Selasa (6/12/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Narkotika jenis sabu, kata Noprianto, ada 36 perkara dengan berat barang bukti mencapai 210 gram. Sementara narkotika jenis ganja seberat 200 gram. Perkara Oharda sebanyak 28 perkara dan Kamtibum 22 perkara yang terhitung sampai bulan November 2022.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara Inkracht
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Komentar