Berulang kali Jual Ban Mobil Perusahaan, Seorang Sopir Disidangkan

Istimewa
bulat.co.id -MR (34) seorang pria warga Desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan majelis hukum pada Kamis (4/5/2023) siang. MR menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, sebagai terdakwa kasus penggelapan.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan pihak perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk milik perusahaan.
Baca Juga:
Baca Juga:Kasus Pencurian Handphone di Tapsel Berakhir Damai
Terakhir, terdakwa menggelapkan dua buah ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.
Tersangka diamankan Unit Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan pasal 372 KUHP.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BEM PT Undana dan GMF Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Akademisi dan Aktivis

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Hadiri Musrenbang RKPD, Ini Harapan Deni Hendra Sitepu Kepada Instansi Terkait

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Status Kota Padang Sidempuan Ditetapkan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Komentar