Berulang kali Jual Ban Mobil Perusahaan, Seorang Sopir Disidangkan
Istimewa
bulat.co.id -MR (34) seorang pria warga Desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan majelis hukum pada Kamis (4/5/2023) siang. MR menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, sebagai terdakwa kasus penggelapan.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan pihak perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk milik perusahaan.
Baca Juga:
Baca Juga:Kasus Pencurian Handphone di Tapsel Berakhir Damai
Terakhir, terdakwa menggelapkan dua buah ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.
Tersangka diamankan Unit Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan pasal 372 KUHP.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bupati Tapsel Buka Sosialisasi dan Evaluasi Program Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat
Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan yang Tewaskan Tiga Polisi
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Polres Sergai Tegaskan Tersangka Penipuan Rp95 Juta Sudah DPO, Penyidikan Masih Berjalan
Libur Panjang Dongkrak Trafik Tol Sibanceh hingga 58 Persen
DPC Partai Gerindra Tapsel Serahkan Sapi Kurban di Sipirok
Komentar