Berulang kali Jual Ban Mobil Perusahaan, Seorang Sopir Disidangkan

Istimewa
Samuel Andy Atmojo selalu direktur PT Sandi Perkasa Jasa yang beralamat di Surabaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batang dan hadir sebagai saksi menjelaskankasus ini terpaksa dilaporkan karena sudah berulangkali dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga:
Menurutnya, terdakwa sudah berulangkali melakukan pencurian ban dan dijualnya. Terhitung, sudah ada tujuh buah ban truk yang dijualnya, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Andy juga menyayangkan, karena terdakwa menjual ban hanya untuk judi online.
"Ini harus ditempuh secara hukum, sebagai peringatan buat sopir-sopir yang lain," kata Andy.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Jumlah Hewan Kurban Gampong Alue Beurawe Meningkat Drastis

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar
Komentar