Berulang kali Jual Ban Mobil Perusahaan, Seorang Sopir Disidangkan

Istimewa
Samuel Andy Atmojo selalu direktur PT Sandi Perkasa Jasa yang beralamat di Surabaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batang dan hadir sebagai saksi menjelaskankasus ini terpaksa dilaporkan karena sudah berulangkali dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga:
Menurutnya, terdakwa sudah berulangkali melakukan pencurian ban dan dijualnya. Terhitung, sudah ada tujuh buah ban truk yang dijualnya, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Andy juga menyayangkan, karena terdakwa menjual ban hanya untuk judi online.
"Ini harus ditempuh secara hukum, sebagai peringatan buat sopir-sopir yang lain," kata Andy.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BEM PT Undana dan GMF Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Akademisi dan Aktivis

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Hadiri Musrenbang RKPD, Ini Harapan Deni Hendra Sitepu Kepada Instansi Terkait

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Status Kota Padang Sidempuan Ditetapkan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Komentar