Berulang kali Jual Ban Mobil Perusahaan, Seorang Sopir Disidangkan
Istimewa
Samuel Andy Atmojo selalu direktur PT Sandi Perkasa Jasa yang beralamat di Surabaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batang dan hadir sebagai saksi menjelaskankasus ini terpaksa dilaporkan karena sudah berulangkali dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga:
Menurutnya, terdakwa sudah berulangkali melakukan pencurian ban dan dijualnya. Terhitung, sudah ada tujuh buah ban truk yang dijualnya, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Andy juga menyayangkan, karena terdakwa menjual ban hanya untuk judi online.
"Ini harus ditempuh secara hukum, sebagai peringatan buat sopir-sopir yang lain," kata Andy.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
HPN 2026, Wartawan Se-Indonesia Ekspedisi Budaya dan Sejarah Banten
Mahasiswa KKN Kemanusiaan UNSAM dan UNY Fokus Pemulihan Pascabanjir di Desa Tanjung Neraca
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Komentar