Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka
Redaksi - Senin, 19 Juni 2023 18:20 WIB

Internet
Ilustrasi
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (15/6) setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kondom serta uang tunai Rp 1,5 juta.
Polisi masih menyelidiki kasus itu termasuk ada tidaknya korban TPPO lain. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh.
Baca Juga :19 Bacaleg di Aceh Dinyatakan Gugur Gegara Tak Mampu Baca Al-Qur'an
"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Hairajadi.
Sementara di Langsa, polisi membongkar praktik prostitusi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. Dua orang ditangkap berinisial RA (36) dan R (42).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Pasca Aksi Damai, Mahasiswa Tuntut DPRK Langsa Tindak Lanjuti Petisi

Pemilihan Ketua OSIS SMA Negeri 5 Langsa Jadi Aksi Nyata Penerapan Proyek P5

KSR-PMI Unit UNSAM Bantu Upaya Pencegahan Stunting di Desa Terisolir
Komentar