Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka
Redaksi - Senin, 19 Juni 2023 18:20 WIB
Internet
Ilustrasi
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa korban ke rumah R (42).
"Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu. Korbannya masih di bawah umur," jelas Yoga.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Langsa. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Pelaku masih kita periksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO," ujar Yoga. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Langsa Pertahankan Opini WTP, Catat Rekor 13 Tahun Berturut-turut
Ketua TP PKK Langsa Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Telaga Tujoh
Ungguli Seluruh Daerah di Aceh, Langsa Hampir Tuntaskan NIB dan RAT KDMP
Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Gaungkan Nilai Persatuan
PERWAL Perkuat Profesionalisme dan Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah di Usia Ke-3
Car Free Day Langsa Ramai Dikunjungi Warga, Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM
Komentar