Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka
Redaksi - Senin, 19 Juni 2023 18:20 WIB
Internet
Ilustrasi
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa korban ke rumah R (42).
"Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu. Korbannya masih di bawah umur," jelas Yoga.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Langsa. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Pelaku masih kita periksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO," ujar Yoga. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Pelaksanaan Pilchiksung 2026 di Sejumlah Gampong
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Pelaksanaan Pilchiksung 2026 di Sejumlah Gampong
Wali Kota Langsa Resmi Berangkatkan Distribusi Logistik Pilchiksung 2026 ke Lima Kecamatan
Wali Kota Langsa Luncurkan e-Parkir Berlangganan
Pemerintah Gampong Alue Beurawe Bagikan Seragam Sekolah Gratis untuk 41 Anak Yatim dan Piatu
Manfaatkan Karnaval Rakernas APEKSI, Pemko Langsa Promosikan Budaya dan Potensi Daerah
Komentar