Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka
Redaksi - Senin, 19 Juni 2023 18:20 WIB
Internet
Ilustrasi
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (15/6) setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kondom serta uang tunai Rp 1,5 juta.
Polisi masih menyelidiki kasus itu termasuk ada tidaknya korban TPPO lain. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh.
Baca Juga :19 Bacaleg di Aceh Dinyatakan Gugur Gegara Tak Mampu Baca Al-Qur'an
"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Hairajadi.
Sementara di Langsa, polisi membongkar praktik prostitusi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. Dua orang ditangkap berinisial RA (36) dan R (42).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Pelaksanaan Pilchiksung 2026 di Sejumlah Gampong
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Pelaksanaan Pilchiksung 2026 di Sejumlah Gampong
Wali Kota Langsa Resmi Berangkatkan Distribusi Logistik Pilchiksung 2026 ke Lima Kecamatan
Wali Kota Langsa Luncurkan e-Parkir Berlangganan
Pemerintah Gampong Alue Beurawe Bagikan Seragam Sekolah Gratis untuk 41 Anak Yatim dan Piatu
Manfaatkan Karnaval Rakernas APEKSI, Pemko Langsa Promosikan Budaya dan Potensi Daerah
Komentar