Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka
Redaksi - Senin, 19 Juni 2023 18:20 WIB
Internet
Ilustrasi
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (15/6) setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kondom serta uang tunai Rp 1,5 juta.
Polisi masih menyelidiki kasus itu termasuk ada tidaknya korban TPPO lain. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh.
Baca Juga :19 Bacaleg di Aceh Dinyatakan Gugur Gegara Tak Mampu Baca Al-Qur'an
"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Hairajadi.
Sementara di Langsa, polisi membongkar praktik prostitusi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. Dua orang ditangkap berinisial RA (36) dan R (42).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Langsa Pertahankan Opini WTP, Catat Rekor 13 Tahun Berturut-turut
Ketua TP PKK Langsa Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Telaga Tujoh
Ungguli Seluruh Daerah di Aceh, Langsa Hampir Tuntaskan NIB dan RAT KDMP
Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Gaungkan Nilai Persatuan
PERWAL Perkuat Profesionalisme dan Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah di Usia Ke-3
Car Free Day Langsa Ramai Dikunjungi Warga, Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM
Komentar