Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka
Redaksi - Senin, 19 Juni 2023 18:20 WIB
Internet
Ilustrasi
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa korban ke rumah R (42).
"Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu. Korbannya masih di bawah umur," jelas Yoga.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Langsa. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Pelaku masih kita periksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO," ujar Yoga. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Siswa SMA Negeri 5 Langsa Raih 3 Medali di Kejuaraan Renang Antar Klub Tirta Prima Medan
Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram
Sejumlah Sekolah di Langsa Masih Menunggu Penyaluran Program Makanan Bergizi Gratis
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand
Banjir Genangi Sejumlah Gampong di Kota Langsa, Warga Diimbau Tetap Waspada
PalmCo Respons Tuntutan Serikat Pekerja Soal Pergantian Pimpinan Regional VI
Komentar