Ini Jabatan Pimpinan Daerah di Sumut yang Habis Masa Jabatan 2023
Redaksi - Selasa, 11 Juli 2023 10:34 WIB
internet
4. Zahir dan Oky Iqbal Frima, Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara,
Masa jabata mereka bakal habis pada 27 Desember 2023.
Baca Juga:
Zahir dan Oky yang diusung oleh PDIP, Gerindra,
PBB, dan PPP ini berhasil menang dari tiga calon yang lain dengan perolehan
73.078 atau 41,80%. Keduanya kemudian dilantik oleh Gubsu Edy di Aula Raja Inal
Siregar pada 27 Desember 2018.
Baca Juga :Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Kepala daerah hasil Pilkada 2018 akan berakhir pada awal
tahun 2024
1. Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas (Palas) pada 11 Februari
2024. Plt Bupati Langkat 20 Februari 2024.
2. Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
3. Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
UNPRI Raih Peringkat Terbaik pada Dua Kategori Bergengsi SPMI 2025 LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
“Bersama Merangkul Aceh” Gabungan Beberapa Organisasi Sumut Jalankan Misi Kemanusiaan Di Aceh Tamiang
Tembus Medan Terjal, Kajati Sumut Bantu Korban Bencana di Kec. Adiankoting
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Komentar