Jaringan Narkoba Internasional Disikat Polda Aceh, 57 Kg Sabu dan 5 Tersangka Diamankan
internet
Jaringan narkoba internasional berhasil disikat Polda Aceh. Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 57 kg sabu dan 5 orang tersangka.
bulat.co.id -BANDA ACEH | Jaringan narkoba internasional berhasil disikat Polda Aceh. Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 57 kg sabu dan 5 orang tersangka.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh,
Rabu (12/7), mengatakan, penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini digagalkan
di perairan Kabupaten Aceh Besar yang berasal.
Baca Juga:
- Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
- Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
- Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Baca Juga :Polres Sergai Tingkatkan Patroli Malam dan Penyuluhan Terkait Begal ke Sekolah
"Lima terduga pelaku terdiri dua pengendali di laut, dua pengendali di
darat, dan seorang pemilik barang. Kelima terduga pelaku yang ditangkap pada 4
dan 5 Juli 2023 tersebut kini ditahan di Mapolda Aceh," katanya.
Masing-masing kelima pelaku yakni, berinisial AH alias MJ (43), warga Kota
Sabang, selaku pemilik narkoba dan pengendali, baik di darat maupun laut, II
alias P (32), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba di darat.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polisi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Siswa SMPN 4 dan Pantau Lokasi Rawan Penyalahgunaan
Komentar