Jaringan Narkoba Internasional Disikat Polda Aceh, 57 Kg Sabu dan 5 Tersangka Diamankan
Berikutnya, RI alias A (31), warga Kabupaten Aceh Utara, selaku penjemput
narkoba di darat, Y alias W (39), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba dan
juga tekong perahu motor, serta N alias PD (39), warga Kota Banda Aceh, selaku
penjemput narkoba dan juga tekong.
"Para pelaku diduga jaringan narkotika internasional Thailand, Malaysia,
dan Aceh atau Indonesia. Sabu-sabu tersebut dari luar negeri dengan tujuan
untuk diedarkan di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan sinergi kepolisian
dengan bea cukai," terangnya.
Baca Juga :Ancelotti Bakal Pindah, Ini Empat Sosok Kandidat Pelatih Madrid
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakanya, pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal
dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan ada pengiriman
sabu-sabu di perairan Aceh Besar dari Laut Malaysia.
Dari informasi tersebut, Polda Aceh menurunkan tim Direktorat Reserse Narkoba
untuk menyelidiki. Tim Polda Aceh bersama patroli laut bea cukai menyisir
perairan Lamreh, Kabupaten Besar. Dari penyisiran, tim gabung melihat ada
perahu motor mencurigakan karena melarikan diri saat didekati.
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Bawa Narkoba Antarprovinsi, Pria 62 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online