Jaringan Narkoba Internasional Disikat Polda Aceh, 57 Kg Sabu dan 5 Tersangka Diamankan
Tim gabungan mengejar perahu motor tersebut. Tim sempat memberikan tembakan
peringatan. Namun, perahu motor tersebut tetap melarikan diri sambil tiga
karung goni putih ke laut. Di perahu motor tersebut terlihat empat orang
melompat ke laut hingga akhirnya mereka diamankan.
Dari penyisiran yang dilakukkan, tim menemukan dua karung berisi 57 bungkusan
teh cina yang didalamnya narkoba jenis sabu-sabu. Berat per bungkusnya mencapai
satu kilogram. Tim juga mengamankan sejumlah telepon genggam, telepon satelit,
minibus, sepucuk senjata angin, dan lainnya.
Baca Juga :Dua Pria Bawa Celurit Nyaris di Massa di Deliserdang
Baca Juga:
"Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap seorang pelaku di kawasan
Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Para pelaku dijerat Pasal 114 (2), Pasal 112
(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 20
tahun dan paling lama hukuman mati," kata Ahmad Haydar.
Terpisah, Kepala Seksi Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea Cukai Aceh Nanang VH, mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba
jenis sabu-sabu seberat 57 kilogram tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut
BC15021.
"Penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut merupakan sinergi bea
cukai dengan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya
narkotika dan barang-barang terlarang lainnya dari luar negeri," kata
Nanang VH. (dhan/ant)
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Digerebek di Warung, Pria di Sei Buluh Simpan Sabu dan Timbangan Digital
Beli Sabu Patungan Rp50 Ribu, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Sergai