Polsek Delitua Diduga Belum Proses Kasus Penangkapan 1 Ton BBM Bersubsidi
bulat.co.id - Praktisi Hukum dari Pataya Law Office, Amru Siregar, mengatakan bahwa pihak Polsek Delitua diduga masih belum melakukan proses lanjut terkait penangkapan 1 ton BBM bersubsidi yang dibawa oleh mobil box Mitsubishi L-300 dengan plat nomor BK 9869 CY dan BK 8247 BC, sekitar satu bulan lalu.
Baca Juga:
Menurut Amru, pihak Polsek Delitua terkesan tertutup dan bungkam perihal kasus tersebut. Ditambahkannya, Polsek Delitua harus lebih terbuka kepada masyarakat dan media sesuai dengan UU No. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku">Beli BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku
"Polsek Delitua, baik Kapolsek atau Kanit Reskrimnya harus lebih terbuka lagi kepada media, seperti yang diatur didalam UU No.14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Polsek Delitua jangan menutup-nutupi jika rekan-rekan media bertanya tentang kasus itu," kata Amru Siregar.
"Diminta kepada Polrestabes Medan agar mengawasi kasus ini, dimana kasus seperti harus ditangani serius," tambahnya.
Hingga berita ini dituliskan, pihak Polsek Delitua tidak memberikan komentar terkait hasil pemeriksaan dan kendalanya.
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
Stok Pupuk Bersubsidi di Sergai Dipastikan Mencukupi, Distribusi Juni 2026 Berjalan Normal
PPTS di Pantai Cermin dan Serbajadi Terima Kompensasi Selisih Harga Pupuk Subsidi